Desa Nagrak Melakukan Perekaman e-KTP untuk Warga.

  • Mar 21, 2023
  • Admin Nagrak-Sukaraja

Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 bertempat di Aula Desa Nagrak telah melaksanakan program perekaman e-KTP untuk warga. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam administrasi kependudukan di desa tersebut khususnya untuk pemuda Desa.

Perekaman e-KTP ini dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Desa Nagrak yang telah disediakan alat perekam data dan fotografi. Warga diminta untuk membawa dokumen identitas seperti Kartu Keluarga dan dokumen lainnya.

Dalam wawancara kami Bersama Kepala Desa Nagrak, H. EMAN SULAEMAN, mengatakan bahwa program ini sangat penting untuk membantu pemerintah dalam memperbaharui data kependudukan di desa tersebut. Selain itu, dengan adanya perekaman e-KTP, diharapkan juga dapat mempercepat proses administrasi kependudukan yang lainnya.

Warga Desa Nagrak pun menyambut baik program ini. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa dengan adanya e-KTP, mereka tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ketika akan melakukan administrasi kependudukan. Selain itu, mereka juga merasa lebih aman karena data kependudukan mereka akan tersimpan secara elektronik dan dilindungi oleh sistem keamanan yang terpercaya.

Program perekaman e-KTP ini rencananya akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Desa Nagrak juga berharap bahwa warga yang belum melakukan perekaman e-KTP akan segera datang ke Kantor Desa untuk melakukannya.

Mengutip dari disdukcapil.bogorkab.go.id Seiring dengan terbitnya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor telah merespon dengan menerapkan beberapa kebijakan tersebut dalam rangka melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Dalam surat tersebut Mendagri menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri.

Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Selain itu para Gubernur, Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.